KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

penjaga-ujian

Oleh : Yuswan

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;

Guna mengetahui  Kriteria Kelulusan dimaksud  silahkan KLIK : Permendikbud-No-144-Tahun-2014 TT KRITERIA KELULUSAN

Tinggalkan komentar