SATU PERSEPSI ATAS IGPKhI

 

Oleh : Yuswan

Pasal 41 ayat 3 UU Nomor 14 tahun 2005 menegasan bahwa “Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”. Pasal ini bersifat universal…

Bagi guru secara umum diakui atau tidak organisasi profesi guru ada yang  telah berdiri sejak lama diantaranya PGRI. Lingkup kegiatan PGRI  cenderung berorintasi pada kepentingan guru yang bersifat universal atau umum.

Sebenarnya telah banyak yang diperbuat oleh PGRI bagi kepentingan  guru Pendidikan Khusus  sebagai guru secara umum.    Akan tetapi pada posisi  sebagai guru SLB secara khusus, fakta di lapangan  langkah PGRI masih terbatas.

Oleh karena itu berdasar pasal 41 ayat 3 UU Nomor 14 tahun 2005 dan seiring perkembangan kemampuan memahami diri, maka guru yang bertugas menangani Pendidikan Khusus ( SLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan sekolah Inklusi) di Indonesia telah mengambil sikap bahwa guru pendidikan khusus perlu memiliki organisasi yang khusus hanya beranggotakan mereka yang bertugas di lingkungan Pendidikan Khusus dengan mendirikan Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia yang disingkat IGPKhI.

Persepsi dasarnya adalah IGPKhI  beranggotaan mereka yang bertugas di lingkungan Pendidikan Khusus. Jadi bukan hanya yang berstatus sebagai guru, tetapi lebih dari itu. Hal yang membedakan adalah jenis, hak dan kewajiban  keanggotaannya.

Sebagai organisasi profesi IGPKhI sesuai ketentuan  ayat (2) pasal 41 UU No. 14 Tahun 2015 adalah  berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selanjutnya sesuai ketentuan  pasal 42 UU No. 14 Tahun 2015 maka  IGPKhI selaku organisasi profesi bagi  guru pendidikan khusus,  mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru pendidikan khusus;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.

Oleh karena itu adalah tugas Pengurus IGPKhI untuk menyamakan persepsi terkait jawaban atas 5 W dan 1 H-nya IGPKhI sehingga terhindar dari situasi yang menyulitkan perjalanan IGPKhI di masa mendatang.

Selamat berjuang demi IGPKhI…