Oleh Yuswan
Bermula dari pelaksanan Wajib Belajar bagi anak usia 7-12 tahun didirikanlah 200 SDLB Negeri di Indonesi yang dibungkus dengan Inpres Nomor 7 Tahun 1982/1983 sehingga SDLB Negeri dikelompokkan menjadi bagian dari SD INPRES dengan segala variasi kebijakannya. Salah satunya bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan SDLB Negeri menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Singkat ceritera seiring pergeseran kebijakan lahirlah PP Nomor 25 Tahun 2000 yang menempatkan kebijakan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa (PLB) adalah menjadi kewajiban dan kewenangan Pemerintah Provinsi. Akan tetapi karena satu dan lain hal kelahiran PP Nomor 25 Tahun 2000 tidak diikuti kebijaksanan teknis terkait kewajiban Pemerintah Provinsi untuk mengelola PLB sehingga di Provinsi Jawa Tengah PLB berjalan melayang kasuistik. Bagi PLB yang berada di Kabupaten dengan Pemerintah Kabupaten peduli terhadap PLB maka dapat berjalan layaknya layanan pendidikan pada umumnya, begitu pula sebaliknya tidak sedikit kondisi SDLB/SLB yang memprihatinkan. Itulah fakta PLB di Provinsi Jawa Tengah saat itu.
Baru pada era tahun 2006 Bakor PLB Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dimotori oleh Sub Dinas (Subdin) PLB dengan Nahkoda (Alm) Bapak Sutikno Cs mulai berupaya untuk menempatkan kewenangan pengelolaan PLB pada porsi sebenarnya (PP Nomor 25 Tahun 2000) yakni menjadi kewajiban dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Akan tetapi sedang asik-asiknya berproses mengupayakan terwujudnya pengelolaan PLB di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2000 lahirlah PP Nomor 38 tahun 2007 yang salah satunya menempatkan kebijakan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi kewajiban dan kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Berpijak pada PP Nomor 38 Tahun 2007 penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah yang dalam teknisnya berbentuk SLB ( SDLB, SMPLB dan SMALB) sebagai jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah cenderung melahirkan kebijakan yang menempatkan kewajiban dan kewenangan pengelolaan dan penyelenggaraannya berada di tangan Pemerintah Kabupaten (termasuk di Kabupaten Cilacap/pemahaman penulis), Atas kondisi ini maka langkah Bapak Sutikno Cs terhenti dengan puncak dihapusnya Subdin PLB di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan pembinaan PLB diserahkan kepada BP Diksus.
Upaya Bakor PLB Provinsi Jawa Tengah meyakinkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahwa pengelolaan Pendidikan Khusus adalah merupakan kewajiban dan kewenangan Pemerintah Provinsi tetap berjalan. Langkah Bapak Subagya Cs mendapat sambutan positif dari Bapak Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah. Berbagai kebijakan diambil oleh beliau. Alhamdulillah proses pengembalian kewenangan sedang berjalan dukungan regulasi semakin kuat dengan lahirnya UU Nomor 23 tahun 2014 yang menempatkan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi termasuk di Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu Tahun 2015/2016 layanan pendidikan khusus di Provinsi Jawa Tengah memasuki babak baru yakni adanya pergeseran penanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tidak berlebihan kalau untuk diingat bahwa :
- Terhitung mulai tahun pelajaran 2015/2016 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkenan mengambil kebijakan yang mengatur bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pendidikan khusus di Provinsi Jawa Tengah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
- Melalui K Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/03737 tertanggal 04 Juni 2015 menerapkan program 5 (lima) hari belajar.
- Terhitung mulai Januari 2016 semua PNS tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (TU) yang bertugas di SLB Negeri, SDLB Negeri, SMPLB Negeri dan SMALB Negeri dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi Jawa Tengah beserta hak dan kewajibannya.
- Terhitung mulai Januari 2016 tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (TU) non PNS (honorer tervalidasi) yang bertugas di SLB Negeri, SDLB Negeri, SMPLB Negeri dan SMALB Negeri dialihkan statusnya menjadi honorer Non PNS Provinsi Jawa Tengah beserta hak dan kewajibannya.
Konsekwensi logis adalah adanya proses penyesuaian budaya kerja di lingkungan pendidikan khusus menuju pelaksanaan kerja sesuai tuntutan Pemerintah Provinsi, termasuk di Jawa Tengah.
Agar aktivitas layanan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah sesuai tuntutan 5 (lima) hari belajar silahkan KLIK :KALENDER PENDIDIKAN 5 HARI SEKOLAH TAHUN 2015-2016 UNTUK DIKMEN DAN PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINSJ JAWA TENGAH