IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT PROFESI

oleh: Yuswan

Perkembangan ilmu pengetahuan berdampak pada pentingngya perlindungan terhadap hak-hak warganegara atas penguasaan ilmu pengetahuan dimaksud. Oleh karena itu dalam rangka  melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5)  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun  2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan  Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu pengaturan mengenai sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi serta  dalam rangka ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi, perlu pengaturan mengenai ijazah dan sertifikat baik sertifikat kopmpetensi maupun profesi..

Guna memahami hal tersebut silakan KLIK : PERMENDIKBUD NOMOR 81 TAHUN 2014 TT SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT PROFESI

Tinggalkan komentar