oleh: Yuswan
Perkembangan ilmu pengetahuan berdampak pada pentingngya perlindungan terhadap hak-hak warganegara atas penguasaan ilmu pengetahuan dimaksud. Oleh karena itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu pengaturan mengenai sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi serta dalam rangka ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi, perlu pengaturan mengenai ijazah dan sertifikat baik sertifikat kopmpetensi maupun profesi..
Guna memahami hal tersebut silakan KLIK : PERMENDIKBUD NOMOR 81 TAHUN 2014 TT SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT PROFESI