PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Oleh Yuswan

Memahami keberagaman kondisi penyandang disabilitas sangat dibutuhkan kemampuan untuk menyamakan persepsi atas Penyandang Disabilitas  beserta permasalahannya.

Siapa penyandang disabilitas ? …..

Menurut Pergub Jateng Nomor 11 tahun 2017 Penyandang Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik,mental, intelektual,  atau sensorik dalam jangka waktu lama atau permanen yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Apa Hak Penyandang Disabilitas ?…

Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib  dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 11  Tahun 2017  tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memberikan rambu-rambu aturan teknis terkait dengan :

  1. JAMINAN KETERSEDIAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN, TENAGA KESEHATAN, ALAT PENUNJANG, DAN OBAT
  2. PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
  3. PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG SOSIAL
  4. PEMENUHAN HAK DAN PERAN PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
  5. PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
  6. PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG OLAH RAGA
  7. PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG HUKUM
  8. AKSESIBILITAS

Guna menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas di  Jawa Tengah telah terbentuk Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabillitas   dengan Pembina Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Ketua Komite Bapak Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Selaku anggota ada 19 orang yakni terdiri dari Kepala Bagian di Setda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas dan Kepala Badan serta Tokoh Masyarakat yang berhubungan dengah penanganan  Penyandang Disabilitas.

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa tengah Nomor 11  ahun 2017  tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disbilitas   selengkapnya dapat di download  DISINI