Oleh Yuswan
Menjelang tahun ajaran baru 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menegaskan pemberlakuan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dan menghapus Masa Orientasi Siswa (MOS) dengan dikeluarkannya SE DIRJEN DIKDASMEN Nomor 4226/D/TU/2018 tertanggal 11 Juli 2018.
Secara umum masih tetap bahwa PLS bertujuan sebagai sarana mengenalkan lingkungan sekolah dengan baik pada siswa-siswa baru. PLS juga harus mampu memberi kesan hangat sehingga memotivasi dan memberi semangat para siswa baru untuk memulai proses pembelajaran yang efektif di jenjang pendidikan yang baru.
Dalam Surat Edaran dimaksud ditekankan bahwa pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah didahului dengan kegiatan menghadirkan orang tua / wali peserta didik baru untuk diberi informasi seputar profil sekolah dan dilanjutkan secara simbolis penyerahan peserta didik baru oleh orang tua kepada sekolah.
Selain itu SE juga mengingatkan kepada para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk SMA. SMK, dan SLB serta Kepala Dinas Kabupaten /Kota untuk SD dan SMP, bahwa bila ada pelanggaran dalam pelaksanaan maka wajib menghentikan kegiatan PLS sesuai aturan dalam pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 .
Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran baru dilakukan pada hari dan jam pelajaran sekolah. Dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) hari, pada pekan pertama awal tahun pelajaran.
Untuk lebih jelasnya silakan Klik AKU PLS TAHUN 2016 dan berikut SE DIRJEND DIKDASMEN tentang PLS
Semoga bermanfaat