DEKLARASI DAN MUSDA I IGPKhI JATENG

 

Diposkan oleh : Yuswan

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menempatkan guru pendidikan khusus adalah dalam wujud sebagai  guru SLB.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 41 menegaskan  bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan profesi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat dan mewajibkan setiap pendidik untuk menjadi anggota organisasi profesi.

Salah satunya adalah Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia atau IGPKhI yang secara khusus beranggotakan insan pendidikan khusus dari guru  PKh, Pengawas PKh, dan pembina PKh di Indonesia yang telah  berdiri sejak tanggal 29 Januari 2017.

Maksud dilakasanakannya deklarasi dan Musyawarah Daerah IGPKhI Provinsi Jawa Tengah adalah untuk mempersatukan komunitas guru SLB se Provinsi Jawa Tengah dalam Wadah Organisasi Profesi Khusus Guru SLB Provinsi Jawa Tengah dengan bergabung kepada IGPKhI Tingkat Nasional yang telah  sesuai ketentuan dalam  Pasal 14 Anggaran Dasar IGPKhI.

Adapun  untuk informasi Musda  ada DI SINI  dan    informasi seputar IGPKhI silakan KLIK DIRIKU