Diposkan oleh : Yuswan
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menempatkan guru pendidikan khusus adalah dalam wujud sebagai guru SLB.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 41 menegaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan profesi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat dan mewajibkan setiap pendidik untuk menjadi anggota organisasi profesi.
Salah satunya adalah Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia atau IGPKhI yang secara khusus beranggotakan insan pendidikan khusus dari guru PKh, Pengawas PKh, dan pembina PKh di Indonesia yang telah berdiri sejak tanggal 29 Januari 2017.
Maksud dilakasanakannya deklarasi dan Musyawarah Daerah IGPKhI Provinsi Jawa Tengah adalah untuk mempersatukan komunitas guru SLB se Provinsi Jawa Tengah dalam Wadah Organisasi Profesi Khusus Guru SLB Provinsi Jawa Tengah dengan bergabung kepada IGPKhI Tingkat Nasional yang telah sesuai ketentuan dalam Pasal 14 Anggaran Dasar IGPKhI.
Adapun untuk informasi Musda ada DI SINI dan informasi seputar IGPKhI silakan KLIK DIRIKU