Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

Oleh Yuswan

Sekolah sebagai satuan pendidikan wajib memiliki sarana  dan prasarana yang  dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan pendidikannya.

Guna memahami hal hal terkait Sarana  dan prasarana pendidikan dimaksud  ada beberapa pengertian yang perlu kesepahaman bersama yakni :

  1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
  2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
  3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
  4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
  5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
  6. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
  7. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
  8. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
  9. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
  10. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
  11. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
  12. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
  13. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
  14. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
  15. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
  16. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
  17. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.

Sarana dan prasarana pendidikan dimaksud sesuai kebutuhan diatur dalam :

  1. PERMENDIKNAS  Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  2. PERMENDIKNAS  RI  No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3.  PERMENDIKNAS RI  Nomor-33-tahun-2008-tt-standar-sarpras-slb

Semoga bermanfaat ..

 

Sumber  : http://bsnp-indonesia.org/?page_id=109