LINIERITAS SERTIFIKAT PENDIDIK DENGAN TUGAS GURU

Image result for gambar guru mengajar

Oleh : Yuswan

Alhamdulillah posisi tugas keprofesionalan guru sudah semakin jelas dengan adanya penataan  kesesuaian aspek linieritas antara sertifikat pendidik dengan tugas yang diampu dalam pelaksanaan kurikulum 2013.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru (Pasal 1).

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

Guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Satu hal yang perlu kearifan dalam mengambil kebijakan adalah adanya ketentuan dalam pasal 4 bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Khusus guru dengan sertifikat Pendidikan Luar Biasa yang bertugas di SMPLB, SMALB dan SMKLB membutuhkan perhatian dan kebijaksanaan yang berpihak pada guru. Pertimbangannya karena sebagaimana  hasil revisi kurikulum 2013 pada tahun 2016 adalah masuk dalam kategori terdampak sesuai pasal 4 ayat 2 Permendikbud 46 tahun 2016  ini.

Hal ini karena dalam tabel 5 dan 6 Juknis SKB 5 Menteri jenis guru SMPLB dan SMALB  yang bersertifikat PLB hanya linier untuk mengajar Program Khusus, sementara dalam naskah hasil revisi kurikulum 2013 pada tahun 2016 program khusus bukan kelompok mata pelajaran  dan bersifat fakultatif.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.

Untuk mengunduh Permendikbud selengkapnya silakan KLIK :  AKU  dan rinciannya  silakan  klik DAFTAR KESESUAIAN SERTIFIKATKU

Semoga bermanfaat…

Sumber gambar :http://www.kuambil.com/2016/05/