TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI

Diposkan oleh Yuswan

Pemerintah melalui  BKN RI dalam melaksanakan ketentuan Pasal 63, Pasal 93,
dan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi;

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan.

Untuk mengunduh Perka BKN  selengkapnya silakan KLIK AKU PERKA BKN