Oleh Yuswan
Kegiatan pada awal tahun pelajaran yang wajib dilaksanakan oleh kepala sekolah selaku kepala satuan pendidikan adalah membuat program yang mencakup :
- Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
- Kalender Pendidikan.
- Perencanaan Pembelajaran.
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
- Penilaian Hasil Pembelajaran.
- Pengawasan Proses Pembelajaran.
- Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
- a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
- b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
- c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- d. Peraturan Akademik.
- e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
- f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Oleh karena itu guna memberikan pedoman kepada Kepala sekolah selaku Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta yang berada di Jawa Tengah khususnya dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2014/2015 dan demi terwujudnya keserasian langkah seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 20 Maret 2014 telah menetapkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015.
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya silakan KLIK : KALDIK PROV JATENG TAHUN 2014-2015