KEBIJAKAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER K2 MENJADI PNS

Oleh : Yuswan

Menyikapi beredarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) nomor B/4017/M.PAN/10/2017 tentang pengangkatan CPNS dari K2, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan jika BKN tidak pernah menerima dan menerbitkan surat sejenis.

Melalui siaran pers ini juga disampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum menerbitkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Seleksi masuk ke dalam birokrasi dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diselenggarakan melalui tes, dan untuk rekrutmen CPNS tahun 2017, hingga saat ini (November 2017) prosesnya masih berlangsung. Masyarakat diminta agar berhati-hati terhadap isu pengangkatan PNS yang menjurus ke arah penipuan.

Informasi asli selengkapnya silakan klik : http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/01/SIARAN-PERS-20-NOVEMBER-2017.pdf