DIREKTORAT PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS

f348f-buku

Oleh : Yuswan

          Menurut pasal 4 Permendikbud RI No: 11 Tahun 2015 ada 4 (empat) Direktorat Jenderal (Dirjend) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni terdiri dari  :

  1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

Sementara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari :

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
  6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.

Adapun tugas Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus adalah melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka melaksanakan tugas,  Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  5. pemberian pertimbangan izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal, satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan

  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Subdirektorat yang terdiri dari :

  1. Subbagian Tata Usaha.

  2. Subdirektorat Peserta Didik; dan

  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;

  4. Subdirektorat Kurikulum;

  5. Subdirektorat Program dan Evaluasi;

Guna memahami keberadaan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus dimaksud silakan selengkapnya KLIK :

This entry was posted on 23 Mei 2015, in Edukasi.

Tinggalkan komentar