A. PETUNJUK UMUM
- I
jazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sedang Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. - Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Pengisian Ijazah dalam bentuk dicetak atau ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Pengisian Ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex) dan harus diganti dengan blangko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnahkan dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
Catatan :
Pada bagian pengisian nomor peserta ujian Nasional khusus bagi peserta ujian yang berasal dari siswa Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda, sesuai Surat Edaran Ketua Panitia Pelaksana UN Prov. Jawa Tengah Tahun 2015/2016 Nomor 423.7/03423/2016 tertanggal 27 Mei 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah SMA dan SMALB Tahun Pelajaran 2015/2016 maka nomor peserta ujian yang dicantumkan pada blangko Ijazah adalah NOMOR PESERTA UJIAN SEKOLAH
Pada bagian Cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah bagi SDLB, SMPLB, dan SMALB menyesuaikan.
B. PETUNJUK TEKNIS
Sebelum mempelajari cara penulisannya perlu disiapkan data yang akan diisikan yakni :
- nama : ……………………………………………………………………….
- tempat dan tanggal lahir : ……………………………………………………………………….
- nama orang tua/wali : ……………………………………………………………………….
- nomor induk siswa : ……………………………………………………………………….
- nomor induk siswa nasional : ……………………………………………………………………….
- nomor peserta ujian nasional : ……………………………………………………………………….
- sekolah asal : ………………………………………………………………………..
- jenis ketunaan : ………………………………………………………………………..
Data dimaksud sangat dibutuhkan untuk pengisian data di ijazah yang tahun ini ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.
Contoh halaman depan ijazah tahun 2016 jenjang SDLB
Contoh halaman depan blanko ijasah tahun 2016 jenjang SMPLB
Contoh halaman depan ijazah tahun 2016 jenjang SMALB
Hal belakang blanko ijazah SMALB
Tentang surat edaran dan Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Tahun 2016 selengkapnya dapat di dbaca atau download dengan silakan SENTUH AKU
Jangan lupa SENTUH AKU
SEMOGA BERMANFAAT…