Oleh : YUSWAN
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi a. peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yaitu yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; dan/atau b. peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Pendidikan khusus berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Bentuk satuan pendidikan khusus jalur formal meliputi TKLB/RALB, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB, dan SMKLB/MAKLB. Secara kualitatif kurikulum pendidikan khusus dibandingkan dengan kurikulum pendidikan reguler adalah sebagaimana termaktub dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR : 10/D/KR/2017 TANGGAL : 4 April 2017 TENTANG STRUKTUR KURIKULUM, KOMPETENSI INTI-KOMPETENSI DASAR, DAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN KHUSUS,
Dengan dikeluarkannya peraturan dirjend tersebut maka Permendikbud Nomor 157 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
Penyelenggaraan pembelajaran satuan pendidikan khusus sebagai implementasi Kurikulum 2013 harus berpedoman pada lampiran III yang selengkapnya silakan KLIK : PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS