ISTILAH PENDIDIKAN KHUSUS

Oleh : Yuswan, Spd.

Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesati. Salah satunya adalah perkembangan penggunaan istilah Pendidikan Khusus yang saat ini  diperuntukan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Pada saat system pendidikan nasional diatur dengan UU Nomor 12 tahun 1954 digunakan istilah Pendidikan dan pengajaran luar biasa. Menurut pasal 7 ayat 5. ”Pendidikan dan pengajaran luar biasa bermaksud memberi pendidikan dan pengajaran kepada orang-orang yang dalam keadaan kekurangan, baik jasmani maupun rokhaninya, supaya mereka dapat memiliki kehidupan lahir bathin yang layak.”

Didalam UU Nomor 2 tahun 1989 dikenal dengan istilah Pendidikan Luar Biasa (PLB). Menurut UU Nomor 2 tahun 1989 pasal 11 ayat 4 “Pendidikan Luar Biasa (PLB) merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.” Terakhir UU No. 20 tahun 2003 menggunakan  istilah Pendidikan Khusus. Menurut pasal 32 ayat (1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pada saat berlakunya UU Nomor 2 tahun 1989 pennyelenggaraannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan pasal 3 ayat 5 bidang Pendidikan dan kebudayaan poin 10 dari PP Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan  Pemerintah provinsi sebagai daerah otonom.

Hal ini berubah dengan lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, karena dalam pasal 50 ayat 5 diatur bahwa “Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.” Pasal ini dapat ditafsirkan termasuk didalamnya adalah Pendidikan khusus, karena pendidikan khusus terdiri dari jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. PP Nomor 38 Tahun 2007, mempertegas bahwa penyelenggaraan pendidikan jenjang Pendidikan dasar dan menengah diotonomikan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Situasi terakhir berdasarkan pasal 131 ayat 1 dan 2 dari PP No. 17 tahun 2010 penyelenggaraan pendidikan khusus melalui satuan pendidikan khusus mengalami pergeseran dan diposisikan menjadi kewajiban pemerintah provinsi.

PP No. 17 tahun 2010 pasal 131 menetapkan :
(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus untuk                setiap jenis kelainan dan jenjang pendidikan sebagai model sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(2) Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan khusus pada satuan pendidikan          umum dan satuan pendidikan kejuruan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Jadi terselenggaranya pendidikan khusus melalui  satuan pendidikan khusus menjadi kewajiban Pemerintah provinsi. Bahkan pasal 182 ayat 5) menetapkan bahwa “ Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan oleh gubernur.”

Sementara khusus dalam hal tenaga guru,  UU No. 14 tahun 2005 pasal 24 ayat 2 secara jelas memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi  dimana  “Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.”

Apabila dipahami secara bijak maka terdapat alternatif penyelenggaraan satuan pendidikan khusus sebagai berikut :
1. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan PP Nomor 38 Tahun            2007  maka menjadi kewajiban pemerintah kabupaten,  karena satuan pendidikan khusus berada pada      jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Berdasarkan UU No. 14 atahun 2005 tentang guru dan dosen, serta pasal 131 ayat 1 dan 2 PP Nomor     17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan maka penyelenggaraan satuan penddikan khusus              menjadi kewajiban Pemerintah provinsi.

Inilah kondisi nyata aturan normatif yang ada sekarang, untuk dijadikan cermin dalam memahami latar belakang keterlibatan Pemerintah Kabupaten  dan Pemerintah Provinsi  dalam penyelenggaraan satuan pendidikan khusus di Indonesia.

Semoga terlaksana susuai harapan…

Tinggalkan komentar